Delpedro Cs Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan
Selasa, 16 Desember 2025 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa juga mengungkap Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat membuat atau tergabung dalam grup media sosial secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pikirannya. Dalam hal ini, jaksa menyebut polisi mendapati 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Baca juga: Mengheningkan Cipta hingga Indonesia Pusaka Menggema di Sidang Perdana Delpedro Cs
“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," kata jaksa.
Perbuatan itu dinilai jaksa telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten dari pengikut atau followers akun-akun yang dikelola Delpredo Cs. Hal ini menghasilkan algoritma bahwa apa yang telah diunggahnya merupakan gerakan yang harus dipromosikan.
Lebih dari itu penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan hal inilah yang tidak terlepas dari terjadinya kerusuhan pada Demo Agustus 2025 dan menciptakan situasi tidak aman bagi masyarakat.
Baca juga: Mengheningkan Cipta hingga Indonesia Pusaka Menggema di Sidang Perdana Delpedro Cs
“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," kata jaksa.
Perbuatan itu dinilai jaksa telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten dari pengikut atau followers akun-akun yang dikelola Delpredo Cs. Hal ini menghasilkan algoritma bahwa apa yang telah diunggahnya merupakan gerakan yang harus dipromosikan.
Lebih dari itu penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan hal inilah yang tidak terlepas dari terjadinya kerusuhan pada Demo Agustus 2025 dan menciptakan situasi tidak aman bagi masyarakat.
Lihat Juga :