Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:59 WIB
loading...
Soal Perpol 10/2025,...
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai telah sesuai regulasi dan sejalan dengan putusan MK. Foto/SindoNews/arif julianto
A A A
JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dinilai telah sesuai regulasi. Perpol tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta tidak bertentangan dengan konstitusi.

Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.

Menurut Nasky, Perpol tersebut bukan bentuk pembangkangan konstitusi melainkan bagian dari transformasi institusi Polri dalam menyelaraskan aturan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

“Perkap yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi, melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK,” ujar Nasky, Selasa (16/12/2025).

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, Perkap tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara. “Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Nasky merinci, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 Dinilai Sah Berdasarkan Determinasi UU Kepolisian

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri. “Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Rekomendasi
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Berita Terkini
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved