Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:59 WIB
loading...
Soal Perpol 10/2025,...
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai telah sesuai regulasi dan sejalan dengan putusan MK. Foto/SindoNews/arif julianto
A A A
JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dinilai telah sesuai regulasi. Perpol tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta tidak bertentangan dengan konstitusi.

Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.

Menurut Nasky, Perpol tersebut bukan bentuk pembangkangan konstitusi melainkan bagian dari transformasi institusi Polri dalam menyelaraskan aturan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

“Perkap yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi, melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK,” ujar Nasky, Selasa (16/12/2025).

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, Perkap tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara. “Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Nasky merinci, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 Dinilai Sah Berdasarkan Determinasi UU Kepolisian

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri. “Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved