Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 Dinilai Sah Berdasarkan Determinasi UU Kepolisian

Jum'at, 12 Desember 2025 - 21:08 WIB
loading...
Peraturan Kapolri No...
Wakil Ketua I Lemabaga Bantuan Hukum PIGMA Muhamad Aswan Kelian menuturkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 masih sah dan berlaku serta tidak bertentangan dengan Putusan MK. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara.

Perpol tersebut diundangkan pada 10 Desember 2025 tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga

Menyikapi itu, Wakil Ketua I Lemabaga Bantuan Hukum PIGMA Muhamad Aswan Kelian menuturkan aturan ini masih sah dan berlaku serta tidak bertentangan dengan Putusan MK. "Sah kok landasan hukumnya UU No 2 Tahun 2002 dan tidak bertentangan dengan putusan MK," ujar Aswan, Jumat (12/12/2025).

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru memberikan definisi tetap dari putusan MK sehingga Perpol ini sah dan bisa berlaku. “Tidak bertentangan justru memberikan definisi tetap mana yang boleh dan mana yang tak boleh diisi oleh perwira aktif kepolisian," katanya.

Menurut dia, isi putusan MK belum memberikan penjelasan secara eksplisit soal penugasan luar struktur Polri, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sehingga dengan adanya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan keterangan pasti, sehingga putusan MK dapat dieksekusi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved