Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam PP tersebut, Pasal 147 menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi, tugas pokok, dan keahliannya. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme pengajuan kebutuhan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri dengan tembusan menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
![Soal Perpol 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Konstitusional, Sejalan Putusan MK]()
Nasky juga menanggapi narasi yang menyebut Perkap tersebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut Nasky, framing tersebut dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” tegasnya.
Nasky menduga, isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta tersebut menyebut, sebelum Perkap diberlakukan, Kapolri diyakini telah berkonsultasi dengan Komisi III DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nasky, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta relevan dengan kebutuhan kementerian dan lembaga negara.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian ESDM, Kemenimipas, Kemenkum, Kemenhut, Kemenko Polkam, Kemenhub, Kementerian ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, dan PPATK.
“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi aktif, di 17 kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari tata kelola birokrasi dan percepatan kinerja yang membutuhkan pengawasan ketat dan terukur,” ujarnya.

Nasky juga menanggapi narasi yang menyebut Perkap tersebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut Nasky, framing tersebut dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” tegasnya.
Nasky menduga, isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta tersebut menyebut, sebelum Perkap diberlakukan, Kapolri diyakini telah berkonsultasi dengan Komisi III DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nasky, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta relevan dengan kebutuhan kementerian dan lembaga negara.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian ESDM, Kemenimipas, Kemenkum, Kemenhut, Kemenko Polkam, Kemenhub, Kementerian ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, dan PPATK.
“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi aktif, di 17 kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari tata kelola birokrasi dan percepatan kinerja yang membutuhkan pengawasan ketat dan terukur,” ujarnya.
Lihat Juga :