Pudjoharsoyo Dimutasi Jadi Ketua PT Kendari, Aco Nur Jabat Plt Sekretaris MA

Selasa, 15 September 2020 - 21:19 WIB
loading...
Pudjoharsoyo Dimutasi Jadi Ketua PT Kendari, Aco Nur Jabat Plt Sekretaris MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Sulawesi Tenggara dan posisi pelaksana tugas Sekretaris MA dijabat Aco Nur.

Mutasi terhadap Achmad Setyo Pudjoharsoyo tercantum dalam dokumen hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA tertanggal 31 Agustus 2020. Dokumen ini telah dilansir lebih dulu secara resmi di laman Direktorat Badan Peradilan Umum (Badilum) MA. "Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jabatan Lama: HT YUST Mahkamah Agung RI, Jabatan Baru: Ketua PT Kendari," bunyi petikan dokumen Rapim MA yang dikutip Selasa (15/9/2020).

Sumber internal di MA menyebutkan, Achmad Setyo Pudjoharsoyo telah memasuki masa pensiun sebagai PNS dalam posisi Sekretaris MA yakni 60 tahun terhitung 22 Agustus 2020. Karenanya Pudjoharsoyo kemudian dimutasi menjadi ketua pengadilan tinggi. Posisi sebagai ketua pengadilan tinggi, ujar sumber tersebut, sama seperti wakil ketua pengadilan tinggi dan hakim tinggi yakni 67 tahun. "Makanya di bulan September mesti ada penunjukan siapa yang jabat Sekretaris MA," ujar sumber tersebut.

(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)

Laman resmi MA menyebutkan telah menunjuk Aco Nur sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA. Kegiatan pertama yang dihadiri Aco yakni meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada MA, di Kantor Badan Kepegawaian Nasional Pusat, Minggu (6/9/2020).

Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, Aco juga merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) yang menjabat sejak 26 Juni 2018. Sebelumnya, Aco bersama Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan beberapa orang lain pernah mengikuti seleksi calon sekretaris MA pada 2016 guna menggantikan posisi mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman yang mengundurkan diri.

Pada Januari 2017, Panitia Seleksi (Pansel) menyodorkan nama Aco, Pudjoharsoyo, dan Imron Rosyadi ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih. Akhirnya Presiden memilih Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris MA defenitif kala itu.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan masa jabatan Achmad Setyo Pudjoharsoyo berakhir pada Sabtu (22/8/2020). Karenanya kata dia, Ketua MA Muhammad Syarifuddin menunjuk Aco Nur menjadi Plt Sekretaris MA.

"Berhubung Pak AS Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris MA usianya telah mentok untuk menduduki jabatan eselon 1, yang berakhir pada 22 Agustus 2020 yang lalu. Maka untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris MA tersebut, Ketua MA menunjuk Plt hingga terpilihnya Sekretaris MA yang difinitif," kata Andi saat berbincang dengan SINDO Media di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.

(Baca: Putusan Sidang Etik Ketua KPK Ditunda, ICW Berharap Tak Ada Intervensi)

Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, untuk mendapatkan Sekretaris MA defenitif maka MA akan menyelenggarakan seleksi terbuka. Seleksi akan dilakukan oleh panitia. Menurut Andi, di bagian akhir tahap seleksi nanti akan dipilih tiga calon yang kemudian disampaikan ke Presiden.

"MA nanti akan menyeleksi minimal 3 calon yang akan diusulkan ke Presiden untuk dipilih salah satu di antara calon yang diusulkan tersebut," tegasnya.

Andi menjelaskan, mutasi Pudjoharsoyo menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Sulawesi Tenggara dilakukan karena dua alasan. Pertama, Pudjoharsoyo sudah berakhir masa tugasnya sebagai pejabat struktural/selaku Sekretaris MA. Kedua, lagi pula karena Pudjoharsoyo adalah seorang hakim tinggi, maka dia kembali menjadi hakim yang dalam hal ini dipromosi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Dia (Pudjoharsoyo) sekarang masih menunggu pelantikannya yang akan dilakukan oleh Ketua MA. Kebetulan juga pak Pudjo siang tadi telah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta," ucapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5291 seconds (0.1#10.140)