Ditahan KPK, Pejabat DJKA Medan Kantongi Rp12 Miliar
Selasa, 16 Desember 2025 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertemuan itu, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunannya melalui mekanisme multiyears atau lintas tahun. Tujuannya, masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Dia juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
"Karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," katanya.
Selama menjabat PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 Chusnul mengantongi uang sebesar Rp12 miliar. "Dalam periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya Rp4,8 miliar," ujar Asep.
Dia juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
"Karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," katanya.
Selama menjabat PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 Chusnul mengantongi uang sebesar Rp12 miliar. "Dalam periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya Rp4,8 miliar," ujar Asep.
(jon)
Lihat Juga :