GPA: Perpol 10/2025 Sah secara Konstitusi, Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Senin, 15 Desember 2025 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
“MK menegaskan prinsip bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Aminullah menilai negara tidak boleh dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Negara modern membutuhkan regulasi adaptif, tetapi tetap berpijak pada supremasi hukum.
“Mereka yang mengharamkan setiap bentuk kebijakan teknis negara atas nama putusan MK, sejatinya sedang memandulkan negara itu sendiri. Ini bukan sikap konstitusional, ini sikap anti-governance, " katanya.
Dia mengingatkan polemik yang tidak proporsional terhadap Perpol 10/2025 berpotensi mendelegitimasi institusi Polri dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di tengah tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Aminullah menilai negara tidak boleh dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Negara modern membutuhkan regulasi adaptif, tetapi tetap berpijak pada supremasi hukum.
“Mereka yang mengharamkan setiap bentuk kebijakan teknis negara atas nama putusan MK, sejatinya sedang memandulkan negara itu sendiri. Ini bukan sikap konstitusional, ini sikap anti-governance, " katanya.
Dia mengingatkan polemik yang tidak proporsional terhadap Perpol 10/2025 berpotensi mendelegitimasi institusi Polri dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di tengah tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Lihat Juga :