GPA: Perpol 10/2025 Sah secara Konstitusi, Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Senin, 15 Desember 2025 - 18:31 WIB
loading...
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dianggap sah secara konstitusi dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian menyampaikan sikap tegas dan lugas dalam merespons polemik Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Perpol 10/2025 sah secara konstitusi dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Aminullah, kegaduhan yang berkembang di ruang publik justru menunjukkan lemahnya tradisi membaca putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. Sebagian kritik lahir dari tafsir sepihak yang memotong konteks hukum, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak bangunan negara hukum.
Baca juga: Perpol No 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK, Pengamat: Sudah Konsultasi ke DPR
“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara. Tafsir yang sepotong-potong dan oportunistik adalah ancaman serius bagi rasionalitas hukum dan ketertiban konstitusional,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Aminullah menekankan bahwa MK tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme. Dalam konteks itulah, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen normatif untuk menertibkan praktik, bukan untuk menyimpang dari putusan MK.
Menurut Aminullah, kegaduhan yang berkembang di ruang publik justru menunjukkan lemahnya tradisi membaca putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. Sebagian kritik lahir dari tafsir sepihak yang memotong konteks hukum, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak bangunan negara hukum.
Baca juga: Perpol No 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK, Pengamat: Sudah Konsultasi ke DPR
“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara. Tafsir yang sepotong-potong dan oportunistik adalah ancaman serius bagi rasionalitas hukum dan ketertiban konstitusional,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Aminullah menekankan bahwa MK tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme. Dalam konteks itulah, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen normatif untuk menertibkan praktik, bukan untuk menyimpang dari putusan MK.
Lihat Juga :