Dinilai Bermasalah, Advokat Gugat Pemilihan Ketum DPN Peradi RBA
Selasa, 15 September 2020 - 19:59 WIB
loading...
Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) diterpa isu keretakan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat ( PERADI RBA ) diterpa isu keretakan. Hal itu bermula dari konflik saat pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Peradi RBA saat Munas ke III di Jakarta Selatan, 29 Agustus 2020 lalu.
Pilipus Tarigan, seorang kandidat ketum saat Munas ke III DPN Peradi RBA, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan panitia acara bersama calon terpilih Luhut Pangaribuan.
Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor 526/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sesuai rencana, sidang atas gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 September 2020. (Baca juga: Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia )
Menurut Pilipus, gugatan dilayangkan karena proses pemilihan Ketum DPN Peradi RBA banyak keganjilan dan keanehan. "Selain menggugat semua unsur DPN dan panitia Munas, saya juga menggugat Luhut Pangaribuan yang terpilih secara aklamasi," kata Pilipus kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
Pilipus mengatakan, panitia Munas ke III DPN Peradi RBA telah menghilangkan hak konstitusional kandidat ketum. Pasalnya, panitia memunculkan prasyarat calon ketum menyetor uang Rp500 juta secara tiba-tiba.
"Panitia telah menghilangkan hak konstitusional dengan membuat persyaratan setiap kandidat ketum wajib menyetor uang Rp500 juta. Akibat persyaratan tersebut, saya mengurungkan niat untuk maju sebagai Ketum DPN Peradi RBA," ucap Pilipus.
Sejak awal, kata dia, peserta munas sudah mencurigai bahwa panitia bermain dalam Munas ke III DPN Peradi. Panitia tampak berupaya memaksakan calon tunggal dan memenangkan Luhut. Terbukti, kata Pilipus, akibat prasyarat Rp500 juta, dirinya bersama dua advokat lain mengurungkan niat maju bursa Ketum DPN Peradi RBA.
Pilipus Tarigan, seorang kandidat ketum saat Munas ke III DPN Peradi RBA, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan panitia acara bersama calon terpilih Luhut Pangaribuan.
Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor 526/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sesuai rencana, sidang atas gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 September 2020. (Baca juga: Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia )
Menurut Pilipus, gugatan dilayangkan karena proses pemilihan Ketum DPN Peradi RBA banyak keganjilan dan keanehan. "Selain menggugat semua unsur DPN dan panitia Munas, saya juga menggugat Luhut Pangaribuan yang terpilih secara aklamasi," kata Pilipus kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
Pilipus mengatakan, panitia Munas ke III DPN Peradi RBA telah menghilangkan hak konstitusional kandidat ketum. Pasalnya, panitia memunculkan prasyarat calon ketum menyetor uang Rp500 juta secara tiba-tiba.
"Panitia telah menghilangkan hak konstitusional dengan membuat persyaratan setiap kandidat ketum wajib menyetor uang Rp500 juta. Akibat persyaratan tersebut, saya mengurungkan niat untuk maju sebagai Ketum DPN Peradi RBA," ucap Pilipus.
Sejak awal, kata dia, peserta munas sudah mencurigai bahwa panitia bermain dalam Munas ke III DPN Peradi. Panitia tampak berupaya memaksakan calon tunggal dan memenangkan Luhut. Terbukti, kata Pilipus, akibat prasyarat Rp500 juta, dirinya bersama dua advokat lain mengurungkan niat maju bursa Ketum DPN Peradi RBA.
Lihat Juga :