Bonatua Sebut Kemendikdasmen Tak Serius Jalani Sidang Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran

Senin, 08 Desember 2025 - 19:14 WIB
loading...
A A A
"Dalam lembar konsekuensi tak jelas dasarnya, keputusan yang dibuat oleh alasan PPID ini mendasarkan pada apa? Dokumen yang Anda bawa (harus) dokumen otentik, buktinya bukti otentik," kata Handoko.

Majelis juga mempersoalkan tentang tak adanya paparan tentang apa manfaat bagi masyarakat manakala informasi tentang permintaan Pemohon itu dibuka dan apa pula kerugiannya saat informasi itu ditutup. Bukan sekadar memberitahu tentang bahaya yang mungkin terjadi saat informasi itu dibuka.

"Anda juga belum memberikan, kalau surat keterangannya dibuka apa manfaatnya buat masyarakat, lalu kalau Anda tidak memberikan anda mau melindungi apa. Jadi dalam uji konsekuensi itu, kalau dibuka manfaatnya apa dan kalau ditutup kerugiannya apa. Sehingga, majelis bisa mengambil keputusan, keputusannya tidak keluar dari topik yang diargumentasikan."

Terakhir, Majelis KIP Gede Narayana juga sempat mencecar pernyataan kubu Kemendikdasmen tentang mereka yang tak berwenang memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon tanpa adanya persetujuan dari pemilik data. Termasuk mempertanyakan apakah bakal tetap berpegang pada hasil uji konsekuensi yang dinilai majelis tak nyambung itu dengan permintaan Pemohon.



"Dari awal sampai akhir saya mau tanya kesimpulannya masih mau pakai ini atau ada pemikiran ulang untuk memperbaiki, memperbaharui, atau mengkaji ini? Atau mau dilakukan uji konsekuensi ulang atau tetap pada uji konsekuensi sekarang?" tanyanya.

"Kenapa selalu Termohon itu badan publik? Karena ini sengketa informasi publik. Kalau pemahaman saudara dia minta dahulu ke pribadi itu, nggak ada sengketa informasi publik. Artinya, kalian semua pemahamannya sudah nggak sesuai semua ini," kata Gede.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved