Bonatua Sebut Kemendikdasmen Tak Serius Jalani Sidang Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran
Senin, 08 Desember 2025 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam lembar konsekuensi tak jelas dasarnya, keputusan yang dibuat oleh alasan PPID ini mendasarkan pada apa? Dokumen yang Anda bawa (harus) dokumen otentik, buktinya bukti otentik," kata Handoko.
Majelis juga mempersoalkan tentang tak adanya paparan tentang apa manfaat bagi masyarakat manakala informasi tentang permintaan Pemohon itu dibuka dan apa pula kerugiannya saat informasi itu ditutup. Bukan sekadar memberitahu tentang bahaya yang mungkin terjadi saat informasi itu dibuka.
"Anda juga belum memberikan, kalau surat keterangannya dibuka apa manfaatnya buat masyarakat, lalu kalau Anda tidak memberikan anda mau melindungi apa. Jadi dalam uji konsekuensi itu, kalau dibuka manfaatnya apa dan kalau ditutup kerugiannya apa. Sehingga, majelis bisa mengambil keputusan, keputusannya tidak keluar dari topik yang diargumentasikan."
Terakhir, Majelis KIP Gede Narayana juga sempat mencecar pernyataan kubu Kemendikdasmen tentang mereka yang tak berwenang memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon tanpa adanya persetujuan dari pemilik data. Termasuk mempertanyakan apakah bakal tetap berpegang pada hasil uji konsekuensi yang dinilai majelis tak nyambung itu dengan permintaan Pemohon.
"Dari awal sampai akhir saya mau tanya kesimpulannya masih mau pakai ini atau ada pemikiran ulang untuk memperbaiki, memperbaharui, atau mengkaji ini? Atau mau dilakukan uji konsekuensi ulang atau tetap pada uji konsekuensi sekarang?" tanyanya.
"Kenapa selalu Termohon itu badan publik? Karena ini sengketa informasi publik. Kalau pemahaman saudara dia minta dahulu ke pribadi itu, nggak ada sengketa informasi publik. Artinya, kalian semua pemahamannya sudah nggak sesuai semua ini," kata Gede.
Majelis juga mempersoalkan tentang tak adanya paparan tentang apa manfaat bagi masyarakat manakala informasi tentang permintaan Pemohon itu dibuka dan apa pula kerugiannya saat informasi itu ditutup. Bukan sekadar memberitahu tentang bahaya yang mungkin terjadi saat informasi itu dibuka.
"Anda juga belum memberikan, kalau surat keterangannya dibuka apa manfaatnya buat masyarakat, lalu kalau Anda tidak memberikan anda mau melindungi apa. Jadi dalam uji konsekuensi itu, kalau dibuka manfaatnya apa dan kalau ditutup kerugiannya apa. Sehingga, majelis bisa mengambil keputusan, keputusannya tidak keluar dari topik yang diargumentasikan."
Terakhir, Majelis KIP Gede Narayana juga sempat mencecar pernyataan kubu Kemendikdasmen tentang mereka yang tak berwenang memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon tanpa adanya persetujuan dari pemilik data. Termasuk mempertanyakan apakah bakal tetap berpegang pada hasil uji konsekuensi yang dinilai majelis tak nyambung itu dengan permintaan Pemohon.
"Dari awal sampai akhir saya mau tanya kesimpulannya masih mau pakai ini atau ada pemikiran ulang untuk memperbaiki, memperbaharui, atau mengkaji ini? Atau mau dilakukan uji konsekuensi ulang atau tetap pada uji konsekuensi sekarang?" tanyanya.
"Kenapa selalu Termohon itu badan publik? Karena ini sengketa informasi publik. Kalau pemahaman saudara dia minta dahulu ke pribadi itu, nggak ada sengketa informasi publik. Artinya, kalian semua pemahamannya sudah nggak sesuai semua ini," kata Gede.
(zik)
Lihat Juga :