Bonatua Sebut Kemendikdasmen Tak Serius Jalani Sidang Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran
Senin, 08 Desember 2025 - 19:14 WIB
loading...
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) dinilai tak serius menjalani sidang sengketa informasi soal Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Hal itu disampaikan Bonatua Silalahi selaku Pemohon dalam sidang sengketa informasi publik tersebut.
"Jadi memang sepertinya belum serius juga, tapi it's oke, inilah kita ambil faedahnya ya dengan kasusnya ijazah ini, orang jadi paham KIP itu apa, orang jadi paham sidang sengketa informasi itu apa dan sekarang pun orang jadi paham uji konsekuensi itu apa," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, dalam persidangan Senin (8/12/2025) ini, dia memiliki banyak kebingungan dengan hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Pasalnya, Kemendikdasmen selaku pihak Termohon justru melakukan uji konsekuensi tidak sesuai permintaannya.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
"Jadi banyak kebingungan ini, yang saya minta dua item, tapi yang diuji yang lain. Akibatnya tadi kita tak bisa lanjut lebih dalam lagi, seharusnya tadi kita sudah siapkan ahli itu untuk mempertanyakan lebih dalam, ternyata tidak bisa karena yang diuji belum tahu apa yang mereka uji itu objeknya berbeda, kita juga tak tahu mau tanya apa sebenarnya (di persidangan)," tuturnya.
Menurut Bonatua, Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah podcast telah menyampaikan mau membuka ijazahnya itu. Maka itu, dia pun heran mengapa para badan publik, khususnya Kemendikdasmen justru enggan membuka data tersebut.
"Saya mau bilang ke Komisioner saya sudah dapat barangnya sebenarnya, karena saya kan banyak kirim PPID banyak ke mana-mana. Nah pertanyaannya, badan-badan publik itu juga berbeda-berbeda persepsinya," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Kemendikdasmen selaku Termohon soal hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney milik Gibran. Sebab, hasil uji konsekuensi itu dinilai tidak nyambung dengan permintaan kubu Bonatua Silalahi selaku Pemohon.
"Kami akan melakukan uji konsekuensi ulang," ujar kubu Termohon atau Kemendikdasmen dalam persidangan, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Dalam persidangan, awalnya Ketua Majelis KIP Syawaludin mencecar kubu Kemendikdasmen tentang dasar hukum yang tak ada dalam hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Begitu juga tentang mekanisme hasil uji konsekuensi hingga kubu Termohon yang menolak memberikan data sesuai permintaan Pemohon atau Bonatua.
Pihak Kemendikdasmen pun menjelaskan, mereka tidak memiliki kewenangan memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon manakala tak ada persetujuan dari pemilik data dengan dasar demi melindungi data pribadi. Bahkan, mereka juga tak memiliki kewenangan untuk meminta persetujuan pada pemilik data pribadi tersebut.
"Kecuali apabila yang bersangkutan bersedia memberikan data pribadinya. Kami memiliki kewajiban, terutama untuk melindungi data peribadi atas dasar itulah tidak berwenang meminta persetujuan dari pemilik," jelas pihak Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko Agung Sapitro juga mencecar Kemendikdasmen karena seolah tak serius dalam menjalani persidangan. Sebab, dibutuhkan waktu lama antara waktu uji konsekuensi dengan tanda tangan persetujuan
"Bahwa dalam surat ini diketahui (hasil uji konsekuensi) ditandatangani pada tanggal 1 November 2025, sementara Anda melalukan uji konsekuensi pada tanggal 18 Juli 2025," cecar majelis Handoko.
"Kenapa ada jarak pelaksanaan uji konsekuensi dengan penetapan SK? Karena kami kesulitan mengumpulkan tanda tangan dari para pimpinan," jawab kubu Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko juga menyebutkan, pihaknya merasa rancu dengan keaslian hasil uji konsekuensi tersebut lantaran kubu Kemendikdasmen tak membawa bukti hasil uji konsekuensi yang aslinya ke persidangan. Bahkan, tak ada pula landasan dasarnya.
"Dalam lembar konsekuensi tak jelas dasarnya, keputusan yang dibuat oleh alasan PPID ini mendasarkan pada apa? Dokumen yang Anda bawa (harus) dokumen otentik, buktinya bukti otentik," kata Handoko.
Majelis juga mempersoalkan tentang tak adanya paparan tentang apa manfaat bagi masyarakat manakala informasi tentang permintaan Pemohon itu dibuka dan apa pula kerugiannya saat informasi itu ditutup. Bukan sekadar memberitahu tentang bahaya yang mungkin terjadi saat informasi itu dibuka.
"Anda juga belum memberikan, kalau surat keterangannya dibuka apa manfaatnya buat masyarakat, lalu kalau Anda tidak memberikan anda mau melindungi apa. Jadi dalam uji konsekuensi itu, kalau dibuka manfaatnya apa dan kalau ditutup kerugiannya apa. Sehingga, majelis bisa mengambil keputusan, keputusannya tidak keluar dari topik yang diargumentasikan."
Terakhir, Majelis KIP Gede Narayana juga sempat mencecar pernyataan kubu Kemendikdasmen tentang mereka yang tak berwenang memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon tanpa adanya persetujuan dari pemilik data. Termasuk mempertanyakan apakah bakal tetap berpegang pada hasil uji konsekuensi yang dinilai majelis tak nyambung itu dengan permintaan Pemohon.
"Dari awal sampai akhir saya mau tanya kesimpulannya masih mau pakai ini atau ada pemikiran ulang untuk memperbaiki, memperbaharui, atau mengkaji ini? Atau mau dilakukan uji konsekuensi ulang atau tetap pada uji konsekuensi sekarang?" tanyanya.
"Kenapa selalu Termohon itu badan publik? Karena ini sengketa informasi publik. Kalau pemahaman saudara dia minta dahulu ke pribadi itu, nggak ada sengketa informasi publik. Artinya, kalian semua pemahamannya sudah nggak sesuai semua ini," kata Gede.
"Jadi memang sepertinya belum serius juga, tapi it's oke, inilah kita ambil faedahnya ya dengan kasusnya ijazah ini, orang jadi paham KIP itu apa, orang jadi paham sidang sengketa informasi itu apa dan sekarang pun orang jadi paham uji konsekuensi itu apa," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, dalam persidangan Senin (8/12/2025) ini, dia memiliki banyak kebingungan dengan hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Pasalnya, Kemendikdasmen selaku pihak Termohon justru melakukan uji konsekuensi tidak sesuai permintaannya.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
"Jadi banyak kebingungan ini, yang saya minta dua item, tapi yang diuji yang lain. Akibatnya tadi kita tak bisa lanjut lebih dalam lagi, seharusnya tadi kita sudah siapkan ahli itu untuk mempertanyakan lebih dalam, ternyata tidak bisa karena yang diuji belum tahu apa yang mereka uji itu objeknya berbeda, kita juga tak tahu mau tanya apa sebenarnya (di persidangan)," tuturnya.
Menurut Bonatua, Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah podcast telah menyampaikan mau membuka ijazahnya itu. Maka itu, dia pun heran mengapa para badan publik, khususnya Kemendikdasmen justru enggan membuka data tersebut.
"Saya mau bilang ke Komisioner saya sudah dapat barangnya sebenarnya, karena saya kan banyak kirim PPID banyak ke mana-mana. Nah pertanyaannya, badan-badan publik itu juga berbeda-berbeda persepsinya," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Kemendikdasmen selaku Termohon soal hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney milik Gibran. Sebab, hasil uji konsekuensi itu dinilai tidak nyambung dengan permintaan kubu Bonatua Silalahi selaku Pemohon.
"Kami akan melakukan uji konsekuensi ulang," ujar kubu Termohon atau Kemendikdasmen dalam persidangan, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Dalam persidangan, awalnya Ketua Majelis KIP Syawaludin mencecar kubu Kemendikdasmen tentang dasar hukum yang tak ada dalam hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Begitu juga tentang mekanisme hasil uji konsekuensi hingga kubu Termohon yang menolak memberikan data sesuai permintaan Pemohon atau Bonatua.

"Kecuali apabila yang bersangkutan bersedia memberikan data pribadinya. Kami memiliki kewajiban, terutama untuk melindungi data peribadi atas dasar itulah tidak berwenang meminta persetujuan dari pemilik," jelas pihak Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko Agung Sapitro juga mencecar Kemendikdasmen karena seolah tak serius dalam menjalani persidangan. Sebab, dibutuhkan waktu lama antara waktu uji konsekuensi dengan tanda tangan persetujuan
"Bahwa dalam surat ini diketahui (hasil uji konsekuensi) ditandatangani pada tanggal 1 November 2025, sementara Anda melalukan uji konsekuensi pada tanggal 18 Juli 2025," cecar majelis Handoko.
"Kenapa ada jarak pelaksanaan uji konsekuensi dengan penetapan SK? Karena kami kesulitan mengumpulkan tanda tangan dari para pimpinan," jawab kubu Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko juga menyebutkan, pihaknya merasa rancu dengan keaslian hasil uji konsekuensi tersebut lantaran kubu Kemendikdasmen tak membawa bukti hasil uji konsekuensi yang aslinya ke persidangan. Bahkan, tak ada pula landasan dasarnya.
"Dalam lembar konsekuensi tak jelas dasarnya, keputusan yang dibuat oleh alasan PPID ini mendasarkan pada apa? Dokumen yang Anda bawa (harus) dokumen otentik, buktinya bukti otentik," kata Handoko.
Majelis juga mempersoalkan tentang tak adanya paparan tentang apa manfaat bagi masyarakat manakala informasi tentang permintaan Pemohon itu dibuka dan apa pula kerugiannya saat informasi itu ditutup. Bukan sekadar memberitahu tentang bahaya yang mungkin terjadi saat informasi itu dibuka.
"Anda juga belum memberikan, kalau surat keterangannya dibuka apa manfaatnya buat masyarakat, lalu kalau Anda tidak memberikan anda mau melindungi apa. Jadi dalam uji konsekuensi itu, kalau dibuka manfaatnya apa dan kalau ditutup kerugiannya apa. Sehingga, majelis bisa mengambil keputusan, keputusannya tidak keluar dari topik yang diargumentasikan."
Terakhir, Majelis KIP Gede Narayana juga sempat mencecar pernyataan kubu Kemendikdasmen tentang mereka yang tak berwenang memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon tanpa adanya persetujuan dari pemilik data. Termasuk mempertanyakan apakah bakal tetap berpegang pada hasil uji konsekuensi yang dinilai majelis tak nyambung itu dengan permintaan Pemohon.
"Dari awal sampai akhir saya mau tanya kesimpulannya masih mau pakai ini atau ada pemikiran ulang untuk memperbaiki, memperbaharui, atau mengkaji ini? Atau mau dilakukan uji konsekuensi ulang atau tetap pada uji konsekuensi sekarang?" tanyanya.
"Kenapa selalu Termohon itu badan publik? Karena ini sengketa informasi publik. Kalau pemahaman saudara dia minta dahulu ke pribadi itu, nggak ada sengketa informasi publik. Artinya, kalian semua pemahamannya sudah nggak sesuai semua ini," kata Gede.
(zik)
Lihat Juga :