Bonatua Sebut Kemendikdasmen Tak Serius Jalani Sidang Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran
Senin, 08 Desember 2025 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
"Kami akan melakukan uji konsekuensi ulang," ujar kubu Termohon atau Kemendikdasmen dalam persidangan, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Dalam persidangan, awalnya Ketua Majelis KIP Syawaludin mencecar kubu Kemendikdasmen tentang dasar hukum yang tak ada dalam hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Begitu juga tentang mekanisme hasil uji konsekuensi hingga kubu Termohon yang menolak memberikan data sesuai permintaan Pemohon atau Bonatua.
Pihak Kemendikdasmen pun menjelaskan, mereka tidak memiliki kewenangan memberikan data pribadi sesuai permintaan Pemohon manakala tak ada persetujuan dari pemilik data dengan dasar demi melindungi data pribadi. Bahkan, mereka juga tak memiliki kewenangan untuk meminta persetujuan pada pemilik data pribadi tersebut.
"Kecuali apabila yang bersangkutan bersedia memberikan data pribadinya. Kami memiliki kewajiban, terutama untuk melindungi data peribadi atas dasar itulah tidak berwenang meminta persetujuan dari pemilik," jelas pihak Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko Agung Sapitro juga mencecar Kemendikdasmen karena seolah tak serius dalam menjalani persidangan. Sebab, dibutuhkan waktu lama antara waktu uji konsekuensi dengan tanda tangan persetujuan
"Bahwa dalam surat ini diketahui (hasil uji konsekuensi) ditandatangani pada tanggal 1 November 2025, sementara Anda melalukan uji konsekuensi pada tanggal 18 Juli 2025," cecar majelis Handoko.
"Kenapa ada jarak pelaksanaan uji konsekuensi dengan penetapan SK? Karena kami kesulitan mengumpulkan tanda tangan dari para pimpinan," jawab kubu Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko juga menyebutkan, pihaknya merasa rancu dengan keaslian hasil uji konsekuensi tersebut lantaran kubu Kemendikdasmen tak membawa bukti hasil uji konsekuensi yang aslinya ke persidangan. Bahkan, tak ada pula landasan dasarnya.
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Dalam persidangan, awalnya Ketua Majelis KIP Syawaludin mencecar kubu Kemendikdasmen tentang dasar hukum yang tak ada dalam hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Begitu juga tentang mekanisme hasil uji konsekuensi hingga kubu Termohon yang menolak memberikan data sesuai permintaan Pemohon atau Bonatua.

"Kecuali apabila yang bersangkutan bersedia memberikan data pribadinya. Kami memiliki kewajiban, terutama untuk melindungi data peribadi atas dasar itulah tidak berwenang meminta persetujuan dari pemilik," jelas pihak Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko Agung Sapitro juga mencecar Kemendikdasmen karena seolah tak serius dalam menjalani persidangan. Sebab, dibutuhkan waktu lama antara waktu uji konsekuensi dengan tanda tangan persetujuan
"Bahwa dalam surat ini diketahui (hasil uji konsekuensi) ditandatangani pada tanggal 1 November 2025, sementara Anda melalukan uji konsekuensi pada tanggal 18 Juli 2025," cecar majelis Handoko.
"Kenapa ada jarak pelaksanaan uji konsekuensi dengan penetapan SK? Karena kami kesulitan mengumpulkan tanda tangan dari para pimpinan," jawab kubu Kemendikdasmen.
Majelis KIP Handoko juga menyebutkan, pihaknya merasa rancu dengan keaslian hasil uji konsekuensi tersebut lantaran kubu Kemendikdasmen tak membawa bukti hasil uji konsekuensi yang aslinya ke persidangan. Bahkan, tak ada pula landasan dasarnya.
Lihat Juga :