Bonatua Silalahi Sebut Permintaan Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Kepentingan Publik

Senin, 01 Desember 2025 - 23:03 WIB
loading...
Bonatua Silalahi Sebut...
Bonatua Silalahi menggugat Kemendikdasmen ke Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran dokumen informasi publik yang ia minta tidak diberikan. Dokumen informasi publik yang diminta Bonatua itu terkait penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Foto/Danandaya
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran dokumen informasi publik yang ia minta tidak diberikan. Dokumen informasi publik yang diminta Bonatua itu terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .

Seusai persidangan perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua menegaskan bahwa dokumen yang diminta ke Kemendikdasmen itu untuk kepentingan publik, bukan pribadi. "Jadi, terus terang, saya kan meminta untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Bonatua kepada wartawan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Bonatua mengatakan, ketika meminta dokumen soal penyetaraan ijazah Gibran tersebut, dirinya diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai, yang intinya tidak boleh memindahtangankan informasi yang diberikan oleh Kemendikdasmen. Bonatua juga harus siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan dokumen yang diberikan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

"Saya untuk mendapatkan dokumen pejabat publik kita ya, saya bukan bilang pribadi, pejabat publik kita, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mereka mengeluarkan ini (surat pernyataan), silakan dibaca," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bonatua menjelaskan, jika dokumen yang dibutuhkan ini untuk kepentingan pribadinya, dirinya bisa saja menyanggupi untuk mengisi surat pernyataan tersebut. "Seandainya saya untuk kepentingan pribadi, saya langsung tanda tangan, saya langsung dikasih. Selesai. Tapi untuk apa? Ya kan? Publik tidak tahu. Sementara publik kan harus ada informasi bagaimana sebenarnya pejabat negara dokumennya," ucapnya.

Dua dokumen yang diminta oleh Bonatua kepada Kemendikdasmen yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka. Lalu, salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.



Sementara itu, isi formulir pernyataan permohonan informasi yang harus diisi Bonatua meliputi, nama, alamat, nomor telepon, dan informasi yang dibutuhkan. Dalam surat tersebut juga terdapat tiga poin yang harus dipatuhi Bonatua. Berikut tiga poinnya:

1. Pemohon Informasi Publik bersedia untuk tidak memindahtangankan data dan atau informasi asli yang diberikan oleh Kemendikdasmen kepada pihak mana pun.

2. Pemohon Informasi Publik siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan tujuan permohonan informasi.

3. Pemohon Informasi Publik bersedia menandatangani pernyataan ini di atas meterai sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar butir-butir pernyataan ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Rekomendasi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Berita Terkini
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved