Ira Puspadewi Bebas Bersama Mantan 2 Direktur ASDP Lainnya

Jum'at, 28 November 2025 - 17:59 WIB
loading...
Ira Puspadewi Bebas...
Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono saat keluar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto/SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi resmi bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia resmi keluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025) sore.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Ira keluar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 17.15 WIB. Sesaat keluar, ia disambut sanak-keluarga yang telah menunggu sejak pagi tadi. Ira bebas bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengantarkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi pada hari ini, Jumat (28/11/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira, Selasa (25/11/2025).

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadiserta Harry Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat. Baca juga: 2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Trafik Ramai di Long...
Trafik Ramai di Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat
Rekomendasi
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved