Tanpa Validasi Digital, Waketum Amin Said Husni: Surat yang Beredar Bukan Surat Resmi PBNU
Rabu, 26 November 2025 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Surat yang beredar itu juga memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.
Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Baca juga: Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur
Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”. Sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.
Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Baca juga: Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur
Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”. Sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.
Lihat Juga :