Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur

Rabu, 26 November 2025 - 11:19 WIB
loading...
Keputusan Rais Aam Minta...
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf diminta Rais Aam mundur dari jabatannya. Namun keputusan Rais Aam tersebut dinilai tidak lazim dan cacat prosedur. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq angkat bicara terkait ultimatum Rais 'Aam kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf yang meminta agar mundur atau akan dimundurkan dari jabatannya. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar'i, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

Kiai Nurul Yakin menegaskan, AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.

"Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang," katanya, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, lanjut Kiai Nurul Yakin, cacat prosedur dan "batil menurut syariat".

Di tengah kondisi yang semakin memanas, Kiai Nurul Yakin menyampaikan bahwa solusi yang paling maslahat bagi NU adalah islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi. Jika Rais 'Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU," tandasnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika internal PBNU, terutama karena posisi Rais 'Aam dan Ketua Umum merupakan dua pilar utama dalam struktur kepemimpinan organisasi. Jalan islah dinilai sebagai langkah paling rasional untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas NU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Rekomendasi
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved