Tanpa Validasi Digital, Waketum Amin Said Husni: Surat yang Beredar Bukan Surat Resmi PBNU
Rabu, 26 November 2025 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan bahwa kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.
Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya. SE itu juga ditandatangani digital oleh KC. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis Surat Edaran tersebut dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, Gus Yahya pun dinilai tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.
Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya. SE itu juga ditandatangani digital oleh KC. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis Surat Edaran tersebut dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, Gus Yahya pun dinilai tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
(shf)
Lihat Juga :