Tanpa Validasi Digital, Waketum Amin Said Husni: Surat yang Beredar Bukan Surat Resmi PBNU
Rabu, 26 November 2025 - 18:22 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menegaskan surat yang beredar dengan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan surat resmi PBNU. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menegaskan bahwa surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Hal ini dipastikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen dimaksud.
Amin Said menjelaskan, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
Baca juga: Beredar Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU Per 26 November
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat. Selain itu ada footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.
Surat yang beredar itu juga memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.
Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Baca juga: Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur
Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”. Sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.
Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya. SE itu juga ditandatangani digital oleh KC. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis Surat Edaran tersebut dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, Gus Yahya pun dinilai tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Amin Said menjelaskan, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
Baca juga: Beredar Surat Edaran Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU Per 26 November
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat. Selain itu ada footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.
Surat yang beredar itu juga memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.
Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Baca juga: Keputusan Rais Aam Minta Ketum PBNU Mundur Dinilai Tidak Lazim dan Cacat Prosedur
Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”. Sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam surat itu, Gus Yahya disebut tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.
Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu berisi tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya memecat Gus Yahya. SE itu juga ditandatangani digital oleh KC. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir selaku Katib.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis Surat Edaran tersebut dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, Gus Yahya pun dinilai tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga tidak lagi bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
(shf)
Lihat Juga :