Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo pada 2 Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi
Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada 2 guru SMAN Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram terkait kasus dugaan pungutan dana komite sekolah. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada 2 guru SMAN Luwu Utara dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden, apa itu rehabilitasi?
Sebenarnya masih ada hak lainnya yang dimiliki Presiden selain rehabilitasi yakni abolisi, amnesti, dan grasi. Namun, kali ini Sindonews akan mengulik lebih dalam mengenai rehabilitasi.
Baca juga: 2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi
Dikutip dari laman PN Negara, rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya sebagaimana sebelum dia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan.
Rehabilitasi ini menandakan pengakuan negara bahwa seseorang telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan berhak atas pemulihan kehormatan serta hak-haknya.
Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang.
Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru.
Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.
Sebenarnya masih ada hak lainnya yang dimiliki Presiden selain rehabilitasi yakni abolisi, amnesti, dan grasi. Namun, kali ini Sindonews akan mengulik lebih dalam mengenai rehabilitasi.
Baca juga: 2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi
Dikutip dari laman PN Negara, rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya sebagaimana sebelum dia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan.
Rehabilitasi ini menandakan pengakuan negara bahwa seseorang telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan berhak atas pemulihan kehormatan serta hak-haknya.
Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang.
Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru.
Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.
(jon)
Lihat Juga :