Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo pada 2 Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB
loading...
Apa Itu Rehabilitasi...
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada 2 guru SMAN Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram terkait kasus dugaan pungutan dana komite sekolah. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada 2 guru SMAN Luwu Utara dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden, apa itu rehabilitasi?

Sebenarnya masih ada hak lainnya yang dimiliki Presiden selain rehabilitasi yakni abolisi, amnesti, dan grasi. Namun, kali ini Sindonews akan mengulik lebih dalam mengenai rehabilitasi.

Baca juga: 2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Dikutip dari laman PN Negara, rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya sebagaimana sebelum dia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan.

Rehabilitasi ini menandakan pengakuan negara bahwa seseorang telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan berhak atas pemulihan kehormatan serta hak-haknya.

Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang.

Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru.

Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Rekomendasi
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved