2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi
Selasa, 25 November 2025 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
"Pimpinan DPR kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Hasil kajian hukum tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti. "Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," katanya.
Sebelumnya, 3 mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Hasil kajian hukum tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti. "Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," katanya.
Sebelumnya, 3 mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.
(jon)
Lihat Juga :