2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi
Selasa, 25 November 2025 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada 2 guru SMA 1 Luwu Utara,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, belum lama ini.
Kasus ini mencuat berawal 5 tahun lalu di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang di antaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Ira, Prabowo juga menyetujui pemberian rehabilitasi untuk Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan terkait kasus yang menjerat ketiganya, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat atau kelompok masyarakat.
Kasus ini mencuat berawal 5 tahun lalu di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang di antaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
2. Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Presiden Prabowo menyetujui memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Tak hanya Ira, Prabowo juga menyetujui pemberian rehabilitasi untuk Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan terkait kasus yang menjerat ketiganya, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat atau kelompok masyarakat.
Lihat Juga :