Ke Mana Salinan Ijazah Jokowi? KPU: Sudah Diserahkan ke KIP
Senin, 24 November 2025 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
"Dokumen tersebut menurut keterangan teman-teman ada, hanya agenda, buku agenda yang kemarin dalam sidang itu detailnya. Tetapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi. Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi. Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
(jon)
Lihat Juga :