Ke Mana Salinan Ijazah Jokowi? KPU: Sudah Diserahkan ke KIP
Senin, 24 November 2025 - 16:16 WIB
loading...
Roy Suryo dan Bonatua Silalahi memperlihatkan fotokopi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku telah menyerahkan salinan ijazah salah satu calon presiden (capres) yang dipersoalkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pihaknya menjaga detail data persyaratan peserta pemilu.
Diketahui, KIP tengah menangani gugatan keterbukaan dokumen ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan Bonatua Silalahi. Afif mengatakan, dokumen persyaratan capres-cawapres masuk kategori Jadwal Resistensi Arsip (JRA).
Baca juga: ANRI Belum Kantongi Ijazah Legalisir Jokowi, Kurnia Tri: Lembaga Publik Lain Jadi Hambatan
"Di antara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, dan seterusnya. Ini yang masuk di JRA," ujar Afif saat Raker Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah capres yang diminta oleh penggugat. "Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin disoal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," katanya.
"Dokumen tersebut menurut keterangan teman-teman ada, hanya agenda, buku agenda yang kemarin dalam sidang itu detailnya. Tetapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi. Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
Diketahui, KIP tengah menangani gugatan keterbukaan dokumen ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan Bonatua Silalahi. Afif mengatakan, dokumen persyaratan capres-cawapres masuk kategori Jadwal Resistensi Arsip (JRA).
Baca juga: ANRI Belum Kantongi Ijazah Legalisir Jokowi, Kurnia Tri: Lembaga Publik Lain Jadi Hambatan
"Di antara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan capres cawapres, dan seterusnya. Ini yang masuk di JRA," ujar Afif saat Raker Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah capres yang diminta oleh penggugat. "Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin disoal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," katanya.
"Dokumen tersebut menurut keterangan teman-teman ada, hanya agenda, buku agenda yang kemarin dalam sidang itu detailnya. Tetapi pada intinya kita semua pasti akan menjaga semua dokumen yang ada dan catatannya ini menjadi masukan dan perkembangan terakhir kita," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi. Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
(jon)
Lihat Juga :