Dicecar soal Arsip Ijazah Jokowi, Kepala ANRI: Salinan Pasti di KPU, Autentiknya Dipegang yang Bersangkutan
Senin, 24 November 2025 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kita menurut UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Kearsipan dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya. Tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat dan nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
(jon)
Lihat Juga :