Dicecar soal Arsip Ijazah Jokowi, Kepala ANRI: Salinan Pasti di KPU, Autentiknya Dipegang yang Bersangkutan
Senin, 24 November 2025 - 15:48 WIB
loading...
Kepala ANRI Mego Pinandito menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki arsip ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sementara, ijazah aslinya dipegang oleh Jokowi sendiri. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki arsip ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sementara, ijazah aslinya dipegang oleh Jokowi sendiri.
Hal itu diungkapkan Mego saat dicecar soal kearsipan ijazah capres oleh anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Butuhkan Salinan Ijazah Jokowi dari ANRI
Dia menjelaskan ANRI dalam melakukan pengarsipan harus didasari dokumen asli. Namun, dia mengaku belum menyimpan dokumen ijazah asli Jokowi.
"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus autentik, yang asli sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," ujar Mego.
Salinan ijazah capres, termasuk Jokowi tersimpan di KPU. "Pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan. Jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik," katanya.
Pihaknya bisa mengarsipkan dokumen bila masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat luar biasa. "Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya harus diklasifikasi lagi," ujarnya.
"Kalau kita menurut UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Kearsipan dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya. Tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat dan nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
Hal itu diungkapkan Mego saat dicecar soal kearsipan ijazah capres oleh anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Butuhkan Salinan Ijazah Jokowi dari ANRI
Dia menjelaskan ANRI dalam melakukan pengarsipan harus didasari dokumen asli. Namun, dia mengaku belum menyimpan dokumen ijazah asli Jokowi.
"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus autentik, yang asli sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," ujar Mego.
Salinan ijazah capres, termasuk Jokowi tersimpan di KPU. "Pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan. Jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik," katanya.
Pihaknya bisa mengarsipkan dokumen bila masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat luar biasa. "Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya harus diklasifikasi lagi," ujarnya.
"Kalau kita menurut UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Kearsipan dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya. Tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat dan nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyinggung pernyataan KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Seharusnya pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat Raker bersama KPU RI dan ANRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Dia mempertanyakan kejadian sebanarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," ujar Khozin.
Dia mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Apalagi PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Kalau ijazah capres itu kan nggak banyak. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip," katanya.
(jon)
Lihat Juga :