Polisi Buka Peluang Gelar Perkara Khusus untuk Roy Suryo Cs
Senin, 24 November 2025 - 07:41 WIB
loading...
A
A
A
“Pencekalan untuk 8 orang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025. Tapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi.
Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. “Karena dari tersangka ketika pemeriksaan terakhir mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah Jokowi.
“Kami menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. “Apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri,” ucapnya.
Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. “Karena dari tersangka ketika pemeriksaan terakhir mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah Jokowi.
“Kami menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. “Apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :