Polisi Buka Peluang Gelar Perkara Khusus untuk Roy Suryo Cs
Senin, 24 November 2025 - 07:41 WIB
loading...
Polisi membuka peluang melakukan gelar perkara khusus untuk Roy Suryo Cs. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polisi membuka peluang melakukan gelar perkara khusus untuk Roy Suryo Cs. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa telah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada 20 November 2025 dan itu merupakan hak dari tersangka serta diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Mungkin nanti dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ujar Budi, belum lama ini.
Baca juga: Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang 6 Bulan, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Polisi profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs. “Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” katanya.
Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs. Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
“Pencekalan untuk 8 orang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025. Tapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi.
Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. “Karena dari tersangka ketika pemeriksaan terakhir mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah Jokowi.
“Kami menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. “Apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada 20 November 2025 dan itu merupakan hak dari tersangka serta diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Mungkin nanti dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ujar Budi, belum lama ini.
Baca juga: Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang 6 Bulan, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Polisi profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs. “Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” katanya.
Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs. Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
“Pencekalan untuk 8 orang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025. Tapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi.
Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. “Karena dari tersangka ketika pemeriksaan terakhir mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah Jokowi.
“Kami menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. “Apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :