Komnas HAM Beberkan 5 Ketentuan Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di KUHAP Baru
Minggu, 23 November 2025 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, perubahan Alat Bukti dalam KUHAP Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Segala Sesuatu Yang Diperoleh secara Legal. Namun demikian, ia menuturkan, frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir.
"Berisiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal," katanya.
Menurutnya, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti tersebut. Hal itu ditujukan untuk memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.
"Terakhir, KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs. peradilan militer) berdasarkan 'titik berat kerugian," ujar Anis.
"Makna dari 'titik berat kerugian' untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil-militer," pungkasnya.
"Berisiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal," katanya.
Menurutnya, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti tersebut. Hal itu ditujukan untuk memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.
"Terakhir, KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs. peradilan militer) berdasarkan 'titik berat kerugian," ujar Anis.
"Makna dari 'titik berat kerugian' untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil-militer," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :