Komnas HAM Beberkan 5 Ketentuan Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di KUHAP Baru

Minggu, 23 November 2025 - 07:54 WIB
loading...
Komnas HAM Beberkan...
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Foto/Instagram Anis Hidayah
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membeberkan lima ketentuan potensi pelanggaran HAM di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 18 November 2025. Potensi itu ditemukan setelah Komnas HAM melakukan kajian terhadap draf RKUHAP baru.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Ia pun mengingatkan potensi pelanggaran HAM pasca disahkan KUHAP baru. Pertama, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan.

"Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026



Kedua, kata Anis, ketentuan terkait penggunaan kewenangan upaya paksa, baik penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan. Menurutnya, ketentuan ini harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur.

"Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan," ucap Anis.

Ketiga, lanjut Anis, ketentuan praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal, kata dia, aspek materiillah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum.

"Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum," kata Anis.

"Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas penegakan hukum," tambahnya.

Keempat, perubahan Alat Bukti dalam KUHAP Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Segala Sesuatu Yang Diperoleh secara Legal. Namun demikian, ia menuturkan, frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir.

"Berisiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal," katanya.

Menurutnya, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti tersebut. Hal itu ditujukan untuk memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

"Terakhir, KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs. peradilan militer) berdasarkan 'titik berat kerugian," ujar Anis.

"Makna dari 'titik berat kerugian' untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil-militer," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
Rekomendasi
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Berita Terkini
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved