Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

Jum'at, 21 November 2025 - 23:07 WIB
loading...
A A A

"Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan. Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

Baca juga: Profil Sunoto, Hakim yang Meminta Ira Puspadewi dkk Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan pernah terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Pemerintah Tambah Subsidi...
Pemerintah Tambah Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah Terluar
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
Profil Pau Cubarsi,...
Profil Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Berita Terkini
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved