Profil Sunoto, Hakim yang Meminta Ira Puspadewi dkk Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

Jum'at, 21 November 2025 - 18:02 WIB
loading...
Profil Sunoto, Hakim...
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat ketika memutus perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa pejabat lainnya. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat ketika memutus perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa pejabat lainnya. Diketahui, Ira divonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Sementara, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sunoto mengatakan, tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan dan merupakan tindak pidana korupsi. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Dia menilai keputusan Ira dan kawan-kawan mengakuisisi PT JN bukan merupakan perbuatan pidana. Proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
2 Hakim Dissenting Opinion...
2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved