DPR Dorong Presiden Terbitkan Perppu usai MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN Dibatalkan

Jum'at, 21 November 2025 - 15:16 WIB
loading...
DPR Dorong Presiden...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu guna menyikapi putusan MK terkait HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Awalnya di dalam UU IKN diatur HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun lalu dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Ketentuan itu dibatalkan MK melalui putusan nomor 185/2024 karena dinilai melanggar UUD 1945.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Hak Atas Tanah Dalam UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun

"Menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan," ujar Dede Yusuf, Jumat (21/11/2025).

Legislator Demokrat itu memandang bahwa merevisi UU IKN tentu akan membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya panjang. Karena itu, dia mendorong presiden menerbitkan Perppu IKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memperkuat Komunikasi...
Memperkuat Komunikasi Partisipatif Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved