MK Kabulkan Gugatan Soal Hak Atas Tanah Dalam UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun

Rabu, 19 November 2025 - 22:38 WIB
loading...
MK Kabulkan Gugatan...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian gugatan tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di I bu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun. Dalam Putusan ini, MK memberikan tafsir mengenai siklus Hak Atas Tanah (HAT), HGB dan Hak Pakai (HP) dalam UU IKN.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028

Adapun permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Pemohon menguji norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Fanomenon Coachella...
Fanomenon Coachella Versi K-Pop Resmi Diluncurkan, Target Raup Rp12 Triliun
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Segera Ditutup, Hindari Kesalahan Dokumen yang Bikin Gugur
10 Stasiun Kereta Bawah...
10 Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam di Dunia, Apa Dibangun untuk Perlindungan saat Perang Nuklir?
Berita Terkini
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved