Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Jum'at, 21 November 2025 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," katanya.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh."
8 Tersangka Dicekal dan Wajib Lapor
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka termasuk Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain pencekalan, Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor."Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh."
(zik)
Lihat Juga :