Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Jum'at, 21 November 2025 - 08:52 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo merespons santai soal dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Dia mengaku tak ambil pusing dengan hal itu.
"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa," kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).
Roy mengatakan, dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diberlakukan. Menurutnya, seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap, sehingga tidak membutuhkan perjalanan ke luar negeri lagi.
Baca Juga: Alasan Bonjowi Ajukan Sengketa Informasi Publik Soal Ijazah Jokowi: Palsu Atau Asli Belum Terjawab
"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplet, nggak perlu lagi kalau ke Singapura," ujarnya.
Meski dicekal, Roy menegaskan status itu bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.
Baca Juga: Selain Dicekal, Roy Suryo Cs Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Seminggu Sekali
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," katanya.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh."
"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa," kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).
Roy mengatakan, dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diberlakukan. Menurutnya, seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap, sehingga tidak membutuhkan perjalanan ke luar negeri lagi.
Baca Juga: Alasan Bonjowi Ajukan Sengketa Informasi Publik Soal Ijazah Jokowi: Palsu Atau Asli Belum Terjawab
"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplet, nggak perlu lagi kalau ke Singapura," ujarnya.
Meski dicekal, Roy menegaskan status itu bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.
Baca Juga: Selain Dicekal, Roy Suryo Cs Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya Seminggu Sekali
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," katanya.
8 Tersangka Dicekal dan Wajib Lapor
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka termasuk Roy Suryo di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain pencekalan, Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor."Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh."
(zik)
Lihat Juga :