Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM setelah Putusan MK
Jum'at, 21 November 2025 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Trunoyudo menjelaskan, saat ini tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja yang telah dibentuk itu, lanjutnya, bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. "Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.
Baca Juga: Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Mengatur Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Pengadilan
Menurutnya, Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. "Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Pokja yang telah dibentuk itu, lanjutnya, bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. "Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.
Baca Juga: Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Mengatur Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Pengadilan
Menurutnya, Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. "Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Lihat Juga :