MK Kabulkan Gugatan Soal Hak Atas Tanah Dalam UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun

Rabu, 19 November 2025 - 22:38 WIB
loading...
MK Kabulkan Gugatan...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian gugatan tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di I bu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun. Dalam Putusan ini, MK memberikan tafsir mengenai siklus Hak Atas Tanah (HAT), HGB dan Hak Pakai (HP) dalam UU IKN.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028

Adapun permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Pemohon menguji norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.



Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan terdapat ketidaksesuaian Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya. Hal ini karena norma Pasal a quo menentukan bahwa HAT dalam hal ini HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua.

Pemberian HAT melalui satu siklus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun. Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023.

“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi," ucap Enny.

Baca juga: Ketum Joman Beberkan Data Forensik Digital Ijazah Jokowi Asli

"Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007,” sambungnya.

Dia menambahkan norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 tahun untuk satu siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” ujar Enny.

Pasca adanya putusan MK, mahkamah menyatakan HGU hanya dapat diberikan paling lama tahun. Dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dan pembaruan hak, paling lama 35. Artinya total maksimal selama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sedangkan untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat perpanjangan paling lama 20 dan pembaruan paling lama 30. Total maksimal 80 tahun.

Terakhir, dalam hak pakai, diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekomendasi
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved