KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Selasa, 18 November 2025 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Puan menjelaskan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Sebab, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelas cucu Bung Karno tersebut.
“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” sambung Puan.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga memastikan KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sambil menunggu pemberlakuannya, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.
"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari," ujarnya.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelas cucu Bung Karno tersebut.
“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” sambung Puan.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga memastikan KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sambil menunggu pemberlakuannya, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.
"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :