Tanggapi Putusan MK, Polri: Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan Kementerian
Selasa, 18 November 2025 - 06:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.
“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Namun, untuk bidang 1, akan dilakukan atau diajukan melalui keputusan Menteri terkait,” lanjut dia.
Sandi menambahkan, keberadaan anggota Polri di kementerian/lembaga bukan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan adanya keputusan dari Presiden.
“Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” ucapnya.
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.
“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Namun, untuk bidang 1, akan dilakukan atau diajukan melalui keputusan Menteri terkait,” lanjut dia.
Sandi menambahkan, keberadaan anggota Polri di kementerian/lembaga bukan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan adanya keputusan dari Presiden.
“Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :