Pakar TPPU: Siapa Pun yang Nikmati Uang Judi Online Harus Diseret ke Pengadilan
Sabtu, 15 November 2025 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Ditambah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan. Sehingga sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak.
"Kalau kita yang nggak bisa, nggak punya kewenangan, tidak punya center of data. Tapi kalau PPATK kan punya. Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak," ucapnya.
"Tinggal negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan backing apa tidak. Tidak peduli backingnya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," sambung Yenti.
Diketahui, salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis yang diduga melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, serta Muhrijin.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol. Vonis di tingkat banding ini menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Kalau kita yang nggak bisa, nggak punya kewenangan, tidak punya center of data. Tapi kalau PPATK kan punya. Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak," ucapnya.
"Tinggal negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan backing apa tidak. Tidak peduli backingnya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," sambung Yenti.
Diketahui, salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis yang diduga melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, serta Muhrijin.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol. Vonis di tingkat banding ini menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
(jon)
Lihat Juga :