Pakar TPPU: Siapa Pun yang Nikmati Uang Judi Online Harus Diseret ke Pengadilan

Sabtu, 15 November 2025 - 22:26 WIB
loading...
Pakar TPPU: Siapa Pun...
Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim. Karena itu, ada tudingan miring dari publik bahwa ada beking orang kuat di balik tak kunjung tuntasnya permasalahan judol di negara ini.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, siapa pun orangnya yang turut menikmati aliran dana duit judol harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa hingga menjadi beking dari para pelaku judol.

Baca juga: Pegawai Komdigi Beking Judi Online Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU

Upaya ini bisa dilakukan sebagai salah satu cara untuk menuntaskan perkara judol di Tanah Air. "Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan," ujar Yenti, Sabtu(15/11/2025).

"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di UU ITE kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu tidak tersentuh," katanya.

Yenti meminta masyarakat tetap optimistis dalam upaya penegakan hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan orang kuat yang menjadi beking judol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Rekomendasi
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved