Pakar TPPU: Siapa Pun yang Nikmati Uang Judi Online Harus Diseret ke Pengadilan
Sabtu, 15 November 2025 - 22:26 WIB
loading...
Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim. Karena itu, ada tudingan miring dari publik bahwa ada beking orang kuat di balik tak kunjung tuntasnya permasalahan judol di negara ini.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, siapa pun orangnya yang turut menikmati aliran dana duit judol harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa hingga menjadi beking dari para pelaku judol.
Baca juga: Pegawai Komdigi Beking Judi Online Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU
Upaya ini bisa dilakukan sebagai salah satu cara untuk menuntaskan perkara judol di Tanah Air. "Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan," ujar Yenti, Sabtu(15/11/2025).
"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di UU ITE kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu tidak tersentuh," katanya.
Yenti meminta masyarakat tetap optimistis dalam upaya penegakan hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan orang kuat yang menjadi beking judol.
Dia mengajak publik senantiasa menyemangati aparat penegak hukum dalam memberantas judol. Apalagi, sesungguhnya orang-orang yang memiliki jabatan yang diduga menjadi beking judol jika diproses hukumannya bisa lebih berat dibanding masyarakat biasa.
"Ini kita harus semangati, gitu semangati. Jadi undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum. Jadi selain sama di depan hukum justru kalau orang-orang itu bukan rakyat biasa tapi punya jabatan, sama itu masih ditambah, ditambah sepertiganya, diperberat," kata Yenti.
"Kalau pelaku ini yang harusnya mengawasi, harusnya penegak hukum, harusnya pejabat negara, penyelenggara negara, pejabat publik, itu kita punya filosofi untuk diperberat (hukumannya)," tambahnya.
Dia mengingatkan para pejabat, partai politik (parpol) hingga DPR untuk tak melindungi pelaku judol. Ini demi menuntaskan permasalahan judol.
Yenti menilai semua pencucian uang hasil judol sesungguhnya bisa dilacak. Termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto serta uang judol yang dilarikan ke luar negeri.
"Dan kalau menggunakan TPPU, menggunakan PPATK, data dari PPATK, PPATK itu sudah bisa bekerja sama dengan hampir semua negara yang tergabung dalam FATF (Financial Action Task Force). FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU," ungkapnya.
Ditambah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan. Sehingga sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak.
"Kalau kita yang nggak bisa, nggak punya kewenangan, tidak punya center of data. Tapi kalau PPATK kan punya. Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak," ucapnya.
"Tinggal negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan backing apa tidak. Tidak peduli backingnya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," sambung Yenti.
Diketahui, salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis yang diduga melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, serta Muhrijin.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol. Vonis di tingkat banding ini menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, siapa pun orangnya yang turut menikmati aliran dana duit judol harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa hingga menjadi beking dari para pelaku judol.
Baca juga: Pegawai Komdigi Beking Judi Online Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU
Upaya ini bisa dilakukan sebagai salah satu cara untuk menuntaskan perkara judol di Tanah Air. "Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan," ujar Yenti, Sabtu(15/11/2025).
"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di UU ITE kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu tidak tersentuh," katanya.
Yenti meminta masyarakat tetap optimistis dalam upaya penegakan hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan orang kuat yang menjadi beking judol.
Dia mengajak publik senantiasa menyemangati aparat penegak hukum dalam memberantas judol. Apalagi, sesungguhnya orang-orang yang memiliki jabatan yang diduga menjadi beking judol jika diproses hukumannya bisa lebih berat dibanding masyarakat biasa.
"Ini kita harus semangati, gitu semangati. Jadi undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum. Jadi selain sama di depan hukum justru kalau orang-orang itu bukan rakyat biasa tapi punya jabatan, sama itu masih ditambah, ditambah sepertiganya, diperberat," kata Yenti.
"Kalau pelaku ini yang harusnya mengawasi, harusnya penegak hukum, harusnya pejabat negara, penyelenggara negara, pejabat publik, itu kita punya filosofi untuk diperberat (hukumannya)," tambahnya.
Dia mengingatkan para pejabat, partai politik (parpol) hingga DPR untuk tak melindungi pelaku judol. Ini demi menuntaskan permasalahan judol.
Yenti menilai semua pencucian uang hasil judol sesungguhnya bisa dilacak. Termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto serta uang judol yang dilarikan ke luar negeri.
"Dan kalau menggunakan TPPU, menggunakan PPATK, data dari PPATK, PPATK itu sudah bisa bekerja sama dengan hampir semua negara yang tergabung dalam FATF (Financial Action Task Force). FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU," ungkapnya.
Ditambah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan. Sehingga sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak.
"Kalau kita yang nggak bisa, nggak punya kewenangan, tidak punya center of data. Tapi kalau PPATK kan punya. Jadi sekarang sebetulnya tinggal mau apa tidak," ucapnya.
"Tinggal negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan backing apa tidak. Tidak peduli backingnya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," sambung Yenti.
Diketahui, salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis yang diduga melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, serta Muhrijin.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol. Vonis di tingkat banding ini menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
(jon)
Lihat Juga :