DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah

Jum'at, 14 November 2025 - 19:39 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Setujui...
Ilustrasi rancangan undang-undang. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN) Erlan Nopri mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHAP .

Ia menilai revisi KUHAP ini momentum bersejarah sebagai upaya pembaharuan dan pembenahan sistem hukum acara Pidana. “Kita mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah revisi KUHAP. Ini adalah momentum bersejarah setelah sekian lama kita terbelenggu oleh sistem hukum acara peninggalan kolonial,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Erlan menjelaskan revisi KUHAP ini dalam rangka modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Menurutnya, revisi KUHAP untuk penyelarasan hukum acara pidana dengan KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.

Baca juga: DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU di Paripurna pada Pekan Depan



“Revisi KUHAP ini kan sebagai konsekuensi hukum dari adanya KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Pemerintah dan DPR melakukan modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda apalagi menolak” ujar dia.

Dia menilai, pembenahan sistem hukum harus ditopang dengan perbaikan hukum acara, karena kerusakan sistem hukum itu juga diakibatkan oleh hukum acara yang tidak adil dan menindas.

“Kalau kita menghendaki perbaikan sistem hukum, maka hukum acaranya harus benar dulu. Karena hukum acara itu berkelindan dengan bagaimana hukum itu ditegakkan. Hukum yang baik hanya bisa ditegakkan dengan hukum acara yang benar” ungkapnya.

Ia pun juga menyoroti 14 substansi yang disetujui untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI. Ia menilai, 14 substansi penting itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dalam proses hukum, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, penguatan peran advokat serta memperluas penerapan keadilan restoratif.

“Kalau kita pahami secara seksama, 14 poin subtansi revisi KUHAP ini nafasnya adalah due process of law yang lebih adil dan equal. Sebagai praktisi hukum, kami mengerti betul bagaimana KUHAP lama bercokol pada sistem hukum kolonial” imbuhnya.

Ia mengaku heran terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai gerakan sipil tapi menolak revisi KUHAP.

“Terus terang saya heran dan bertanya-tanya, mengapa masih ada segelintir pihak yang mengatasnamakan diri gerakan sipil, tapi menolak revisi KUHAP. Seharusnya kita mendukung revisi KUHAP ini. Karena wacana revisi KUHAP ini telah tercetus sejak puluhan tahun lalu. Jadi, kalau saya simpulkan, orang-orang ini terlalu nyaman dengan sistem hukum kolonial yang menindas” jelas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Rekomendasi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved