Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Jum'at, 14 November 2025 - 18:45 WIB
loading...
Putusan MK Dianggap...
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Universitas Dirgantara Sukoco merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurut dia, putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi banyak kementerian dan lembaga yang selama ini membutuhkan keahlian teknis dari kepolisian.

Diketahui, MK memutuskan untuk menghapus frasa di Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga anggota Polri yang menjabat di luar institusi harus mundur atau berhenti dari Polri.

“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apa pun alasannya harus berhenti dari Polri,” ujar Sukoco dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat



“Dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahannya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” sambungnya.

Menurut dia, putusan MK bakal menciptakan kekosongan dalam sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dalam praktiknya sangat membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Dia menilai seharusnya MK tidak mencabut keseluruhan penjelasan pasal.

MK, kata dia, seharusnya memperbaikinya agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar struktur Polri. “Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasannya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, rumusan seperti itu tetap menjaga prinsip konstitusional terkait pemisahan Polri dari jabatan sipil, tetapi tidak menghambat penugasan yang memang diperlukan untuk kepentingan negara. “Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat: Pertama, Tupoksi berkaitan. Kedua, Penugasan Presiden.”

Sukoco menuturkan, pembatasan total seperti diputuskan MK justru berisiko melemahkan efektivitas lembaga yang sangat bergantung pada kompetensi kepolisian. Maka itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar ada kejelasan mekanisme penugasan yang tetap sesuai dengan prinsip konstitusi, tetapi tidak mengganggu kebutuhan operasional negara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Rekomendasi
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved