Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Jum'at, 14 November 2025 - 18:45 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Universitas Dirgantara Sukoco merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurut dia, putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi banyak kementerian dan lembaga yang selama ini membutuhkan keahlian teknis dari kepolisian.
Diketahui, MK memutuskan untuk menghapus frasa di Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga anggota Polri yang menjabat di luar institusi harus mundur atau berhenti dari Polri.
“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apa pun alasannya harus berhenti dari Polri,” ujar Sukoco dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat
“Dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahannya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” sambungnya.
Menurut dia, putusan MK bakal menciptakan kekosongan dalam sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dalam praktiknya sangat membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Dia menilai seharusnya MK tidak mencabut keseluruhan penjelasan pasal.
MK, kata dia, seharusnya memperbaikinya agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar struktur Polri. “Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasannya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rumusan seperti itu tetap menjaga prinsip konstitusional terkait pemisahan Polri dari jabatan sipil, tetapi tidak menghambat penugasan yang memang diperlukan untuk kepentingan negara. “Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat: Pertama, Tupoksi berkaitan. Kedua, Penugasan Presiden.”
Sukoco menuturkan, pembatasan total seperti diputuskan MK justru berisiko melemahkan efektivitas lembaga yang sangat bergantung pada kompetensi kepolisian. Maka itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar ada kejelasan mekanisme penugasan yang tetap sesuai dengan prinsip konstitusi, tetapi tidak mengganggu kebutuhan operasional negara.
Diketahui, MK memutuskan untuk menghapus frasa di Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga anggota Polri yang menjabat di luar institusi harus mundur atau berhenti dari Polri.
“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apa pun alasannya harus berhenti dari Polri,” ujar Sukoco dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat
“Dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahannya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” sambungnya.
Menurut dia, putusan MK bakal menciptakan kekosongan dalam sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dalam praktiknya sangat membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Dia menilai seharusnya MK tidak mencabut keseluruhan penjelasan pasal.
MK, kata dia, seharusnya memperbaikinya agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar struktur Polri. “Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasannya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rumusan seperti itu tetap menjaga prinsip konstitusional terkait pemisahan Polri dari jabatan sipil, tetapi tidak menghambat penugasan yang memang diperlukan untuk kepentingan negara. “Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat: Pertama, Tupoksi berkaitan. Kedua, Penugasan Presiden.”
Sukoco menuturkan, pembatasan total seperti diputuskan MK justru berisiko melemahkan efektivitas lembaga yang sangat bergantung pada kompetensi kepolisian. Maka itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar ada kejelasan mekanisme penugasan yang tetap sesuai dengan prinsip konstitusi, tetapi tidak mengganggu kebutuhan operasional negara.
(rca)
Lihat Juga :