Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Jum'at, 14 November 2025 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
“Dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahannya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” sambungnya.
Menurut dia, putusan MK bakal menciptakan kekosongan dalam sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dalam praktiknya sangat membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Dia menilai seharusnya MK tidak mencabut keseluruhan penjelasan pasal.
MK, kata dia, seharusnya memperbaikinya agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar struktur Polri. “Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasannya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rumusan seperti itu tetap menjaga prinsip konstitusional terkait pemisahan Polri dari jabatan sipil, tetapi tidak menghambat penugasan yang memang diperlukan untuk kepentingan negara. “Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat: Pertama, Tupoksi berkaitan. Kedua, Penugasan Presiden.”
Sukoco menuturkan, pembatasan total seperti diputuskan MK justru berisiko melemahkan efektivitas lembaga yang sangat bergantung pada kompetensi kepolisian. Maka itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar ada kejelasan mekanisme penugasan yang tetap sesuai dengan prinsip konstitusi, tetapi tidak mengganggu kebutuhan operasional negara.
Menurut dia, putusan MK bakal menciptakan kekosongan dalam sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dalam praktiknya sangat membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri. Dia menilai seharusnya MK tidak mencabut keseluruhan penjelasan pasal.
MK, kata dia, seharusnya memperbaikinya agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar struktur Polri. “Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasannya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rumusan seperti itu tetap menjaga prinsip konstitusional terkait pemisahan Polri dari jabatan sipil, tetapi tidak menghambat penugasan yang memang diperlukan untuk kepentingan negara. “Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat: Pertama, Tupoksi berkaitan. Kedua, Penugasan Presiden.”
Sukoco menuturkan, pembatasan total seperti diputuskan MK justru berisiko melemahkan efektivitas lembaga yang sangat bergantung pada kompetensi kepolisian. Maka itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar ada kejelasan mekanisme penugasan yang tetap sesuai dengan prinsip konstitusi, tetapi tidak mengganggu kebutuhan operasional negara.
(rca)
Lihat Juga :