Anggap Putusan MK Tepat, Boni Hargens: Polri Adalah Alat Negara
Jum'at, 14 November 2025 - 15:45 WIB
loading...
Analis Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet dianggap tepat oleh Analis Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens . Dia menilai putusan MK tersebut tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Boni Hargens dalam keterangannya dikutip Jumat (14/11/2025).
Dia menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh karena itu, kata dia, kepemimpinan Polri tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara.
Baca juga: Boni Hargens: Kapolri Berhasil Mengendalikan Situasi, Patut Diapresiasi
Dia juga berbicara soal fleksibilitas hak prerogatif. “Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya.
Dia menilai pendekatan yang fleksibel memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi dan tantangan keamanan yang dinamis, tanpa terkungkung oleh batasan waktu yang artificial. Menurut dia, pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku justru dapat kontraproduktif.
Dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif seringkali lebih penting daripada rotasi yang dipaksakan oleh kalender. Dia menambahkan, seorang Kapolri yang telah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai stakeholder, dapat memberikan kontribusi lebih besar jika diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya.
Di amelihat putusan MK tersebut membawa implikasi yang luas dan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan kekuasaan eksekutif. Putusan MK itu dianggap memperjelas batasan antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer.
“Saya menilai putusan MK ini memperkuat independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek pemerintahan tertentu. Selain itu, MK telah memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Presiden dan Kapolri yang bersifat konstitusional, bukan hubungan atasan-bawahan dalam struktur kabinet,” ujarnya.
“Di dalamnya tetap ada penegasan prinsip checks and balances, bahwa meskipun Presiden memiliki prerogatif, pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR, menjaga keseimbangan kekuasaan,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa memungkinkan negara untuk mempertahankan kepemimpinan efektif dalam institusi strategis berdasarkan kebutuhan objektif, bukan kalender politik. Dari perspektif hukum tata negara, kata dia yang saat ini sedang menyelesaikan studi ilmu hukum, putusan MK itu juga memberikan preseden penting dalam memahami karakteristik berbagai jabatan dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Dikatakannya, tidak semua jabatan yang diangkat oleh Presiden otomatis menjadi bagian dari kabinet atau tunduk pada logika politik elektoral. Dia melanjutkan, ada kategori jabatan-jabatan strategis yang meskipun pengangkatannya merupakan prerogatif Presiden, namun secara fungsional harus menjaga jarak dari dinamika politik untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Putusan ini juga merefleksikan kematangan demokrasi Indonesia yang mampu membedakan antara kontrol demokratis dengan politisasi institusi negara. Kontrol demokratis diperlukan dan dijalankan melalui mekanisme persetujuan DPR, namun hal tersebut tidak berarti institusi seperti Polri harus tunduk pada siklus politik atau menjadi instrumen politik pemerintah yang sedang berkuasa,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Para pemohon memohon agar usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada DPR diserta dengan alasan yang sah, antara lain berakhirnya masa jabatan Kapolri selama lima tahun untuk menjamin profesionalisme dan stabilitas kelembagaan Polri.
Namun, Mahkamah belum berubah pendirian dari pertimbangan hukum dalam permohonan sebelumnya atas pengujian materiil pasal dan undang-undang yang sama, yang juga diucapkan di hari yang sama. “Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangan hukum Putusan dimaksud, menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arsul mengungkapkan bahwa tidak dicantumkannya frasa “setingkat menteri” dalam UU 2/2002, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang telah memaknai penempatan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dengan memberi label “setingkat menteri”, kepentingan politik presiden akan dominan menentukan seorang Kapolri.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Boni Hargens dalam keterangannya dikutip Jumat (14/11/2025).
Dia menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh karena itu, kata dia, kepemimpinan Polri tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara.
Baca juga: Boni Hargens: Kapolri Berhasil Mengendalikan Situasi, Patut Diapresiasi
Dia juga berbicara soal fleksibilitas hak prerogatif. “Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya.
Dia menilai pendekatan yang fleksibel memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi dan tantangan keamanan yang dinamis, tanpa terkungkung oleh batasan waktu yang artificial. Menurut dia, pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku justru dapat kontraproduktif.
Dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif seringkali lebih penting daripada rotasi yang dipaksakan oleh kalender. Dia menambahkan, seorang Kapolri yang telah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai stakeholder, dapat memberikan kontribusi lebih besar jika diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya.
Di amelihat putusan MK tersebut membawa implikasi yang luas dan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan kekuasaan eksekutif. Putusan MK itu dianggap memperjelas batasan antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer.
“Saya menilai putusan MK ini memperkuat independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek pemerintahan tertentu. Selain itu, MK telah memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Presiden dan Kapolri yang bersifat konstitusional, bukan hubungan atasan-bawahan dalam struktur kabinet,” ujarnya.
“Di dalamnya tetap ada penegasan prinsip checks and balances, bahwa meskipun Presiden memiliki prerogatif, pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR, menjaga keseimbangan kekuasaan,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa memungkinkan negara untuk mempertahankan kepemimpinan efektif dalam institusi strategis berdasarkan kebutuhan objektif, bukan kalender politik. Dari perspektif hukum tata negara, kata dia yang saat ini sedang menyelesaikan studi ilmu hukum, putusan MK itu juga memberikan preseden penting dalam memahami karakteristik berbagai jabatan dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Dikatakannya, tidak semua jabatan yang diangkat oleh Presiden otomatis menjadi bagian dari kabinet atau tunduk pada logika politik elektoral. Dia melanjutkan, ada kategori jabatan-jabatan strategis yang meskipun pengangkatannya merupakan prerogatif Presiden, namun secara fungsional harus menjaga jarak dari dinamika politik untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Putusan ini juga merefleksikan kematangan demokrasi Indonesia yang mampu membedakan antara kontrol demokratis dengan politisasi institusi negara. Kontrol demokratis diperlukan dan dijalankan melalui mekanisme persetujuan DPR, namun hal tersebut tidak berarti institusi seperti Polri harus tunduk pada siklus politik atau menjadi instrumen politik pemerintah yang sedang berkuasa,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Para pemohon memohon agar usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada DPR diserta dengan alasan yang sah, antara lain berakhirnya masa jabatan Kapolri selama lima tahun untuk menjamin profesionalisme dan stabilitas kelembagaan Polri.
Namun, Mahkamah belum berubah pendirian dari pertimbangan hukum dalam permohonan sebelumnya atas pengujian materiil pasal dan undang-undang yang sama, yang juga diucapkan di hari yang sama. “Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangan hukum Putusan dimaksud, menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arsul mengungkapkan bahwa tidak dicantumkannya frasa “setingkat menteri” dalam UU 2/2002, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang telah memaknai penempatan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dengan memberi label “setingkat menteri”, kepentingan politik presiden akan dominan menentukan seorang Kapolri.
(rca)
Lihat Juga :