Anggap Putusan MK Tepat, Boni Hargens: Polri Adalah Alat Negara
Jum'at, 14 November 2025 - 15:45 WIB
loading...
Analis Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet dianggap tepat oleh Analis Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens . Dia menilai putusan MK tersebut tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Boni Hargens dalam keterangannya dikutip Jumat (14/11/2025).
Dia menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh karena itu, kata dia, kepemimpinan Polri tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara.
Baca juga: Boni Hargens: Kapolri Berhasil Mengendalikan Situasi, Patut Diapresiasi
Dia juga berbicara soal fleksibilitas hak prerogatif. “Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Boni Hargens dalam keterangannya dikutip Jumat (14/11/2025).
Dia menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh karena itu, kata dia, kepemimpinan Polri tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara.
Baca juga: Boni Hargens: Kapolri Berhasil Mengendalikan Situasi, Patut Diapresiasi
Dia juga berbicara soal fleksibilitas hak prerogatif. “Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya.
Lihat Juga :