MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

Jum'at, 14 November 2025 - 09:11 WIB
loading...
MK Larang Polisi Aktif...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho megnatakan, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentapkan larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Saat ini, Polri masih menunggu salinan putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam menanggapi putusan MK tersebut. “Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," katanya, Jumat (14/11/2025).

Sandi menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Sandi menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," imbuhnya.

Sandi menjelaskan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Penunjukan anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Jokowi Minta Warga Aktif...
Jokowi Minta Warga Aktif Beri Kritik, Ini Respons Din Syamsuddin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved