GPA Sebut Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum
Jum'at, 14 November 2025 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
“Asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum) – sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk anggota Polri,” tegasnya.
Keputusan ini membuka perdebatan tentang posisi dan ruang gerak Polri dalam sistem pemerintahan. Di satu sisi, MK berargumen menjaga netralitas aparat tapi di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut justru membatasi peran strategis Polri dalam pembangunan nasional.
"Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan", pungkasnya.
Sebelumnya, MK melalui putusannya menyebut anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Putusan ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Keputusan ini membuka perdebatan tentang posisi dan ruang gerak Polri dalam sistem pemerintahan. Di satu sisi, MK berargumen menjaga netralitas aparat tapi di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut justru membatasi peran strategis Polri dalam pembangunan nasional.
"Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan", pungkasnya.
Sebelumnya, MK melalui putusannya menyebut anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Putusan ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
(cip)
Lihat Juga :