GPA Sebut Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum

Jum'at, 14 November 2025 - 09:15 WIB
loading...
GPA Sebut Pembatasan...
Putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai melanggar prinsip kesetaraan hukum. Foto/SindoNews/arif julianto
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk amputasi terhadap Polri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA) Aminullah Siagian, menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk pengkerdilan dan kriminalisasi halus terhadap institusi Polri. Menurut Aminullah, keputusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan keadilan dan terkesan diskriminatif.

“Mengapa hanya Polri yang dibatasi, sementara lembaga negara lain tidak? Ini seperti pisau yang mengamputasi Polri di tengah meningkatnya kepercayaan publik. Saya melihat ini bentuk halus dari kriminalisasi institusi Polri,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Aminullah menegaskan, putusan MK tersebut justru muncul saat citra Polri sedang membaik. Berdasarkan hasil survei pada Oktober 2025, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri mencapai 65,1%. Angka ini menunjukkan tren positif kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian setelah sempat menurun di tahun-tahun sebelumnya.

“Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif,” katanya.

Aminullah menduga adanya kepentingan besar di balik putusan tersebut. Aminullah menilai MK tidak lagi sepenuhnya independen dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi. “Putusan ini sarat dengan kepentingan tertentu. Saya bahkan menilai MK sudah tidak independen. Bila sudah sedemikian parah, maka sebaiknya MK dievaluasi total, bahkan dibubarkan,” ujarnya.

Baca juga: Kisah Benny Moerdani Jalin Hubungan Terlarang dengan Israel demi Lindungi Nyawa Soeharto

Aminullah menilai, putusan MK tersebut perlu dikaji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas. Pembatasan terhadap anggota Polri aktif dalam jabatan sipil cenderung tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan lembaga negara dan perlindungan institusional.

Aminullah menjabarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 – Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi dasar bagi Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan dalam jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.

“Asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum) – sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk anggota Polri,” tegasnya.


Keputusan ini membuka perdebatan tentang posisi dan ruang gerak Polri dalam sistem pemerintahan. Di satu sisi, MK berargumen menjaga netralitas aparat tapi di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut justru membatasi peran strategis Polri dalam pembangunan nasional.

"Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan", pungkasnya.

Sebelumnya, MK melalui putusannya menyebut anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Putusan ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Berita Terkini
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved